PENYULUHAN HUKUM TERPADU 2019

PENYULUHAN HUKUM TERPADU 2019

02 Apr 2019 10:44 Penyuluhan 3175 kali 0

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor:180/148/HK/424.014/2019 tentang Tim Penyuluhan Hukum Kabupaten Pasuruan Tahun 2019, maka  Bagian Hukum Setda. Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang bertempat pada 6 (enam) Kecamatan sebagai berikut:

  1. Hari Kamis, Tanggal 14 Maret 2019 Di Balai Desa Gunting Kecamatan Sukorejo;
  2. Hari Senin, Tanngal 18 Maret 2019 Di Pendopo Kecamatan Pojentrek;
  3. Hari Selasa, Tanggal 19 Maret 2019 Di Pendopo Kecamatan Kraton;
  4. Hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2019 Di Pendopo Kecamatan Rejoso;
  5. Hari Kamis, Tanggal 21 Maret 2019 Di Pendopo Kecamatan Lekok;
  6. Hari Senin, Tanggal 25 Maret 2019 Di Pendopo Kecamatan Rembang.

Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan kali ini dari :

  1. Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Dengan Materi Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
  2. Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik Dan Pemerintahan Dengan Materi Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
  3. Polres Pasuruan Dengan Materi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar;
  4. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Dengan Materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah di ubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  5. Bagian Layanan Pengadaan Setda. Kabupaten Pasuruan Dengan Materi Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Kegiatan ini disertai dengan metode tanya jawab antara para peserta dan narasumber dengan harapan supaya masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami segala permasalahan yang berkaitan dengan materi yang disampaikan, sehingga tercipta budaya hukum menuju bangsa yang cerdas dan taat hukum.

0 Komentar untuk "PENYULUHAN HUKUM TERPADU 2019"

Tuliskan komentar anda pada kolom komentar dibawah ini.

Email anda tidak akan di publikasikan.